Terlengkap! Ketentuan SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri 2023
Jalur masuk PTN 2023 terdiri dari SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri. Terdapat sejumlah perubahan aturan dan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
—
Pada tanggal 7 September 2022, kanal YouTube Kemendikbudristek melakukan siaran langsung Merdeka Belajar Episode 22 yang membahas Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri. Di dalamnya, terdapat perubahan terkait kebijakan jalur masuk PTN, meliputi pergantian nama, bobot penilaian, serta sistem penyelenggaraannya.
“Kenapa sih harus diubah?”
Menurut Bapak Menteri Nadiem Makarim, transformasi seleksi masuk PTN 2023 dilakukan untuk mendorong pembelajaran di sekolah agar lebih mendalam, memfokuskan kemampuan penalaran dibanding hafalan, meminimalisir diskriminasi siswa kurang mampu sehingga tercipta seleksi yang lebih transparan dan terintegrasi dengan berbagai program studi.
Supaya lebih jelas, kamu bisa simak pembahasannya di artikel ini ya!
1. SNMPTN Berubah Menjadi SNBP
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Proses seleksi ini masih menggunakan prestasi atau nilai rapor, tetapi ada perubahan aturan terkait komponen penilaian yaitu:
a. Minimal 50% rerata nilai rapor keseluruhan
Pada SNMPTN tahun-tahun sebelumnya, kamu hanya mengandalkan nilai rapor mata pelajaran yang sesuai dengan rumpun ilmu program studi yang akan dipilih. Pada SNBP 2023, nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran ikut diperhitungkan, lho. Mengapa demikian? Sebab, selama ini mata pelajaran di luar rumpun ilmu tidak dianggap penting, sehingga sistem belajar di sekolah dianggap kurang menyeluruh.
b. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat
Komponen penggali minat dan bakat meliputi sejumlah aspek penting, yakni nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung untuk program studi yang dituju, prestasi, serta portofolio bagi program studi seni dan olahraga.
Kamu pasti bertanya-tanya, seperti apa sih mata pelajaran pendukung itu? Contoh, jika kamu memilih jurusan Perencanaan Wilayah, maka mata pelajaran pendukungnya adalah Ekonomi dan Matematika. Panduan mapel pendukung ini bisa kamu lihat di tautan berikut.
Baca juga: Daftar Mata Pelajaran Pendukung SNBP 2023
Perlu diketahui, komposisi bobot penilaian SNBP dapat diatur oleh masing-masing PTN dengan total presentase 100%. Misalnya, Universitas A menetapkan 60% rerata nilai rapor keseluruhan dan 40% minat bakat. Sementara Universitas B menetapkan 70% rerata nilai rapor keseluruhan dan 30% minat bakat.
Kemendikbud juga memberikan wewenang kepada PTN untuk menentukan kriteria prestasi, portofolio, atau menambahkan persyaratan lain sebagaimana yang tercantum dalam bobot penilaian minat bakat.
c. Boleh Lintas Jurusan
SNMPTN/SNBP 2023 mengizinkan siswa untuk memilih program studi sesuai dengan keinginan masing-masing, tanpa dibatasi oleh rumpun ilmu yang dipelajari di sekolah.
2. UTBK SBMPTN Berubah Menjadi SNBT
Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) berganti nama menjadi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT). Perbedaannya terletak pada materi ujian, biaya, pilihan program studi serta perguruan tinggi.
a. Materi SNBT Berupa Tes Skolastik
Di UTBK sebelumnya, kamu harus mengerjakan TKA dan TPS. Namun, pada SNBT tahun 2023, kamu hanya perlu mengerjakan 4 macam subtes, yaitu Potensi Kognitif, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris.
Perubahan materi UTBK/SNBT bertujuan untuk mengukur kemampuan nalar dan literasi peserta didik, dibanding menghafal banyak mapel namun tidak mendalam. Hmm, kalau kamu setuju nggak nih dengan kebijakan ini? Coba tulis di kolom komentar!
b. Biaya Ujian
Karena tidak ada tes campuran, maka biaya UTBK/SNBT berlaku sama bagi setiap peserta, yaitu sebesar 200.000 rupiah. Mekanisme pembayaran akan diumumkan lebih lanjut oleh BPPP SNPMB.
c. Pilihan Program Studi dan Perguruan Tinggi
Peserta UTBK/SNBT 2023 diperbolehkan lintas jurusan dari IPA ke IPS maupun sebaliknya. Peserta dapat memilih program studi jenjang Vokasi, Sarjana Terapan, maupun Sarjana. Pilihan kampus tak hanya untuk universitas dan politeknik, tetapi juga berlaku untuk PTKIN.
3. Ujian Mandiri
Selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN. Aturan ini dibuat agar sistem penyelenggaraan seleksi mandiri menjadi lebih adil dan transparan.
a. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri
Setiap perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan pada masyarakat minimal 4 hal terkait:
-
Kuota mahasiswa yang diterima di program studi atau fakultas.
-
Metode penilaian (tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, dan metode lain jika diperlukan).
-
Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang dibebankan pada mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.
-
Apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.
b. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri
Setelah masa seleksi mandiri berakhir, masing-masing PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut:
-
Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
-
Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.
-
Tata cara penyanggahan hasil seleksi.
-
Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.
4. Daya Tampung dan Jadwal Seleksi Masuk PTN 2023
Berapa sih kuota yang tersedia untuk setiap jalur masuk PTN? Lalu, kapan pelaksanaan SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri? Kamu bisa membaca poin-poin di bawah ini dengan seksama, ya!
a. SNBP
-
Kuota maksimal SNBP pada setiap program studi minimal 20%. Apabila tidak terpenuhi, kuota SNBP dapat dialihkan ke SNBT.
-
Pelaksanaan SNBP dilakukan sebelum SNBT, sama seperti SNMPTN sebelumnya.
b. SNBT
-
Kuota maksimal SNBT pada setiap program studi selain PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 40%.
-
Kuota maksimal SNBT pada setiap program studi di PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 30%.
-
Apabila kuota di atas tidak terpenuhi, maka kuota SNBT dapat dialihkan ke Jalur Mandiri.
-
Pelaksanaan SNBT dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.
c. Seleksi Mandiri
-
Kuota maksimal Seleksi Mandiri pada setiap program studi selain PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 30%.
-
Kuota maksimal Seleksi Mandiri pada setiap program studi di PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 50%.
-
Pelaksanaan Seleksi Mandiri dilakukan setelah SNBT. Adapun pengumuman hasil seleksi paling lambat diselenggarakan di akhir bulan Juli.
-
PTN dapat memperpanjang gelombang Seleksi Mandiri hingga tanggal 15 Agustus apabila kuota belum terpenuhi.
Untuk kamu yang belum tahu, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) adalah kampus yang didirikan oleh pemerintah, memiliki wewenang untuk membuka dan menutup program studi, serta berkonsultasi dengan Menteri dalam menetapkan tarif atau biaya pendidikan.
Ada 15 PTN berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia, yaitu:
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Pertanian Bogor (IPB) University
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Malang (UM)
5. LTMPT Tidak Lagi Menjadi Penyelenggara Seleksi Nasional
Mulai tahun 2023, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi masuk PTN. Pelaksanaan SNBP maupun SNBT akan dikoordinasi langsung oleh UPT Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau yang dikenal dengan BP3. Yuk, kita ucapkan terima kasih sebelum berpisah dengan panitia LTMPT!
Supaya kamu nggak ketinggalan info-info terkini, kamu bisa follow akun media sosial resmi dari Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) BP3 berikut ini:
- Instagram SNPMB BP3: @snpmb_bp3
- Twitter SNPMB BP3: @snpmb_bp3
- Tiktok SNPMB BP3: @snpmb_bp3
- Facebook SNPMB BP3: snpmb.bp3
- YouTube SNPMB BP3: snpmb-bppp
—
Menurut kamu, perubahan ini akan berjalan efektif atau sebaliknya? Yuk, diskusi di kolom komentar! Kalau mau belajar materi Tes Skolastik dan Ujian Mandiri lainnya, Brain Academy bakal bantuin kamu lho. Bisa coba kelas gratis secara online atau langsung datang ke cabang terdekat.
Referensi:
Salinan Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 [Daring]. Tautan: https://simpananubk.pusmendik.kemdikbud.go.id/index.php/s/98bRwdHmxPS6NwP?dir=undefined&openfile=380567
PTN BH [Daring]. Tautan: https://lifestyle.kontan.co.id/news/apa-itu-ptn-bh-ini-daftar-15-perguruan-tinggi-berstatus-ptn-bh/?page=all.
(diakses 3 Oktober 2022)