Info PPDB Jateng 2024: Jadwal, Tahap, Syarat & Kuotanya
PPDB Jawa Tengah adalah jalur masuk penerimaan siswa SMA dan SMK. Ada 4 jalur yang bisa kamu pilih. Yuk, cari tahu cara daftarnya!
—
Apa itu PPDB?
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi PPDB menggunakan satu pusat informasi sebagai server dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Tengah hanya menyelenggarakan PPDB untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan PPDB SD dan SMP Jawa Tengah diselenggarakan secara terpisah berdasarkan wilayah kabupaten atau kota masing-masing.
Jalur Seleksi dan Kuota PPDB Jawa Tengah
Ada 4 jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon peserta didik PPDB Jawa Tengah, yaitu Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Tugas Orangtua, dan Prestasi. Berikut ketentuan dan besaran kuotanya.
1. Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari panti asuhan, atau yatim piatu.
- Seleksi jalur afirmasi memprioritaskan anak tenaga kesehatan, jarak dari tempat tinggal ke sekolah tujuan, serta usia peserta didik yang paling tua.
- Kuota jalur afirmasi SMA maksimal 20% dan SMK maksimal 15% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
- Seleksi dilakukan dengan melihat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia peserta didik yang paling tua.
- Kuota jalur zonasi SMA minimal 55% dan SMK minimal 10% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA yang orangtuanya ditugaskan berpindah instansi, dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor tempat wali/orangtua bekerja.
- Seleksi dilakukan dengan melihat jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan dan usia peserta didik yang paling tua.
- Kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
4. Jalur Prestasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang memiliki prestasi minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Prestasi tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag /Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Seleksi dilakukan dengan melihat hasil penjumlahan nilai rapor dan prestasi kejuaraan. Selanjutnya, peserta didik dilihat berdasarkan usia yang tertua.
- Kuota jalur prestasi SMA maksimal 20% dan SMK minimal 75% dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Daftar Jurusan SMK yang Cepat Kerja, Mana Pilihan Kamu?
Ketentuan Pemilihan Sekolah PPDB Jawa Tengah
Jenjang SMA
- Calon peserta didik SMA dapat mendaftar ke 1 sekolah di dalam zonasi, dan 1 sekolah di luar zonasi.
- Calon peserta didik SMA dapat mengubah pilihan sekolah dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur Perpindahan Tugas Orangtua.
Jenjang SMK
- Calon peserta didik dapat memilih 3 kompetensi atau jurusan pada 2 sekolah.
- Calon peserta didik dapat mengubah pilihan jurusan dan sekolah selama masa pendaftaran.
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah
Bagaimana alur atau tahapan pendaftaran bagi calon peserta didik baru di Jawa Tengah? Perhatikan langkah-langkah di bawah ini agar kamu tak keliru!
- Membuka situs PPDB Jawa Tengah https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Mengisi data pribadi yang diminta secara lengkap.
- Peserta didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran dengan datang langsung ke Satuan Pendidikan, serta membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
- Setelah diverifikasi, calon peserta didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Apabila terdapat berkas yang belum memenuhi syarat, peserta wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Nomor pendaftaran peserta PPDB digunakan untuk melihat hasil seleksi.
Lokasi Satuan Pendidikan PPDB Jawa Tengah dapat dilihat pada laman https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030501/lokasi
SMAN 1 Semarang (sumber: jowonews.com)
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Tengah
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik SMA/SMK di Jawa Tengah. Siapkan dari jauh-jauh hari supaya tak ketinggalan ya!
Syarat Umum
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat oleh sekolah asal.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
Baca juga: Lengkap! Informasi Ujian Mandiri dan PPDB Sekolah Terbaru
Syarat Khusus
- Piagam dan dokumentasi prestasi yang diterbitkan maksimal 3 tahun dan minimal 6 bulan (jika ada).
- Bagi peserta jalur afirmasi, wajib menyertakan bukti bahwa yang bersangkutan adalah penerima KIP / DTKS/ yatim piatu / surat pendukung dari Dinas Kesehatan Provinsi apabila orangtua berstatus sebagai tenaga kesehatan.
- Bagi peserta jalur zonasi yang berasal dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren tersebut terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi peserta jalur perpindahan orangtua atau wali, wajib menyertakan surat penugasan dari perusahaan, kartu keluarga dari luar kota atau kabupaten, dan surat keterangan domisili dari RT/RW domisili baru.
- Bagi peserta jenjang SMK, wajib menyertakan surat keterangan kesehatan sebagai berikut:
Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Tengah 2024
- Pembuatan Akun, Aktivasi Akun dan Verifikasi Berkas: 11 – 24 Juni 2024
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 24 – 27 Juni 2024
- Masa Tenang: 28 – 30 Juni 2024
- Pengumuman Hasil seleksi: 1 Juli 2024
- Daftar ulang: 3 – 12 Juli 2024 di sekolah tujuan
- Pengumuman Daftar Peserta Cadangan: 15 Juli 2024
- Daftar ulang peserta cadangan: 16 – 17 Juli 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 22 Juli 2024 di sekolah tujuan.
—
Apakah informasinya sudah jelas? Sambil menunggu hasil seleksi, tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy biar masuk ke sekolah favorit! Bisa belajar online atau datang langsung ke cabang, lho. Gurunya asyik, fasilitasnya lengkap, dan ada kelas pengembangan diri juga.
Referensi:
Pendaftaran PPDB Jawa Tengah [Daring]. Tautan: https://ppdb.jatengprov.go.id/
Sumber Gambar:
SMAN 1 Semarang [Daring]. Tautan: https://jowonews.com/dikeluarkan-siswa-sma-1-semarang-mengadu-ke-ombudsman/
(diakses: 19 Juni 2024)