Koperasi: Tujuan, Jenis, Fungsi, Sejarah & Dasar Hukum

koperasi

Koperasi itu untungnya dari mana sih? Yuk, kita belajar prinsip dan hal-hal penting terkait koperasi di artikel ini!

Di sekolah kamu ada koperasi nggak?

Sebagai orang Indonesia, udah nggak asing lagi ya dengan koperasi. Bukan hanya di sekolah, koperasi juga bisa ditemukan di perkantoran, unit desa, hingga pasar tradisional.

Sejak kapan koperasi didirikan di Indonesia? Supaya rasa penasaranmu terjawab, kita belajar bareng di artikel ini ya!

 

Pengertian Koperasi

Secara etimologis, koperasi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya kerja atau usaha. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

 

Makna Logo Koperasi

Koperasi punya lambang atau logo berupa lingkaran yang tersusun dari rantai, roda gigi, kapas dan padi. Di dalam lingkaran tersebut, terdapat pohon beringin, timbangan, serta bintang perisai.

logo koperasi

Gambar logo koperasi (Sumber: kopmafeuii.com)

 

Makna atau arti lambang koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Rantai, melambangkan ikatan persatuan yang kokoh antar anggota koperasi.
  2. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus. 
  3. Kapas dan Padi, melambangkan kemakmuran untuk rakyat.
  4. Timbangan, melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar hukum koperasi. 
  5. Bintang dalam perisai,  adalah Pancasila yang merupakan landasan idiil koperasi.
  6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar. 
  7. Tulisan Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
  8. Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 

Sejarah Koperasi di Indonesia

Ada yang bisa tebak tanggal dan bulan berapa koperasi Indonesia didirikan? Sebelum atau sesudah Kemerdekaan ya?

Lahirnya koperasi diprakarsai oleh Raden Aria Wiria Atmaja, seorang patih di Purwokerto yang menaruh kekhawatiran terhadap rakyat dan pegawai negeri yang terjerat hutang dengan bunga tinggi.

Raden Aria Wiria Atmaja pun mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri bernama Bank Pertolongan Tabungan, yang menjadi cikal bakal berdirinya Bank Republik Indonesia (BRI). Sistem yang dipakai yaitu sistem koperasi kredit dari Jerman. Setelah beberapa lama, atas usul asisten residen Belanda, De Wolf Van Westerrode, bank tersebut diubah menjadi koperasi simpan pinjam pada tahun 1886.

Tidak hanya Raden Aria, di tahun 1908, Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo untuk memanfaatkan koperasi sebagai bantuan bagi rakyat miskin. Selain Budi Utomo, ada pula Serikat Dagang Islam dan Partai Nasional Indonesia yang turut menyebarluaskan semangat koperasi.

Di tahun 1939, koperasi di Indonesia mencapai 1712 unit koperasi. Dari sekian banyak jumlah koperasi, sebanyak 172 terdaftar di pemerintah dengan jumlah anggota mencapai 14.134 orang. Kemudian, pada tanggal 12 Juli 1947, untuk pertama kalinya gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Kota Tasikmalaya.  Tanggal ini pun disepakati sebagai hari lahirnya koperasi.

 

Baca juga: Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Ruang Lingkupnya

 

Siapakah Bapak Koperasi di Indonesia?

Meskipun Raden Aria adalah pelopor pertama pendirian koperasi, julukan Bapak Koperasi Indonesia diberikan untuk Mohammad Hatta alias wakil presiden RI pertama. Alasannya, karena beliau memiliki pemikiran dan karya tulis yang sangat luas mengenai ekonomi kerakyatan serta koperasi.

Menurut Mohammad Hatta, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Beliau menyebutkan bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. 

 

Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain: 

  1. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Prinsip Koperasi

Masih berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1992, dalam pelaksanaannya koperasi Indonesia mengacu pada 5 prinsip, yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian

 

Baca juga: Apa itu Sistem Ekonomi? Ini Jenis, Ciri, Kelebihan, dan Kekurangan

 

Jenis Koperasi 

Setiap koperasi memiliki jenis dan lapangan usaha yang berbeda-beda. Jenis koperasi yang berkembang di Indonesia sebagai berikut: 

Jenis Koperasi Berdasarkan Bentuknya

1. Koperasi primer 

Koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pegawai. 

2. Koperasi sekunder 

Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum. Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia. 

 

Jenis Koperasi Berdasarkan Lapangan Usaha 

1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. 

2. Koperasi Konsumsi 

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah serta berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. 

3. Koperasi Produsen 

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang. Seperti koperasi peternak susu sapi di Pangalengan Jawa Barat.

 

Landasan dan Asas Koperasi

Dasar hukum koperasi dibagi menjadi 3, yaitu idiil, struktural dan operasional.

1. Landasan Idiil 

Berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai unsur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. 

 

2. Landasan Struktural 

Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. 

 

3. Landasan Operasional 

Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tugas di koperasi. Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. 

 

Baca juga: Apa Perbedaan Pertumbuhan & Perkembangan Ekonomi? Kenali dari Indikatornya, Yuk!

 

Darimana Modal dan Untung Koperasi?

Perlu kamu ketahui, modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Perbedaannya bisa kamu baca lebih lanjut di bawah ya!

Modal Sendiri

  1. Simpanan pokok, merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi. 
  2. Simpanan wajib, merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya. Baik simpanan pokok ataupun simpanan wajib bisa diambil kembali oleh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi. 
  3. Dana cadangan, diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan. 
  4. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.

 

Modal Pinjaman

Nah, sedangkan modal pinjaman koperasi berasal dari anggota, lembaga keuangan atau bank, koperasi lain, penerbitan surat obligasi surat hutang, serta modal lain yang sah.

 

Sistem Hasil Usaha Koperasi

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Dengan kata lain, SHU merupakan untung dari koperasi itu sendiri.

Terdapat 3 rumus perhitungan SHU Koperasi:

Rumus perhitungan SHU koperasi

Nantinya, SHU atau keuntungan koperasi akan dibagikan ke anggota sesuai dengan jasa usaha mereka. SHU juga dipakai untuk keperluan koperasi yang sudah disepakati di rapat anggota.

Gimana? Udah paham sama apa itu koperasi? Kalau mau belajar lebih banyak tentang materi Ekonomi lainnya, belajar bareng Master Teacher di Brain Academy aja yuk! Fasilitasnya lengkap, cabangnya ada dimana-mana, guru berpengalaman, dan bisa online juga kalau kamu mager ke kelas~

Brain Academy Branch

 

Referensi:

static.buku.kemdikbud.go.id/content/pdf/bukuteks/kurikulum21/Ekonomi-BS-KLS-XI.pdf 

kompas.com/skola/read/2020/03/24/160000869/makna-lambang-koperasi#:~:text=Roda%20bergigi%20menggambarkan%20upaya%20keras,Pancasila%2C%20merupakan%20landasan%20idiil%20koperasi.

(Diakses: 5 Maret 2024)

Salsabila Nanda