Diplomat: Pengertian, Tugas, Fungsi, Gelar, dan Gajinya

diplomat

Seperti apa sih tugas diplomat? Bagi kamu yang ingin berkarier di bidang ini, simak dulu yuk pengertian, fungsi, tanggung jawab, hak istimewa, gelar, hingga gajinya.

Pernah nggak liat perwakilan Indonesia yang berbicara di forum dunia? Yup, mereka adalah diplomat. Nggak hanya bekerja di kedutaan besar suatu negara aja, diplomat juga memiliki banyak tugas penting lainnya.

Kamu punya mimpi jadi diplomat? Yuk, cari tahu selengkapnya seputar cara menjadi diplomat beserta pengertian, fungsi, tugas, gelar, gaji, hingga jurusan apa yang harus diambil berikut ini.

 

Pengertian Diplomat

Diplomat adalah seorang pejabat atau perwakilan resmi yang ditunjuk oleh suatu negara yang ditugaskan untuk melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain atau organisasi internasional. Peran diplomat sangat penting dalam menjaga dan mempromosikan kepentingan nasional negaranya, serta memfasilitasi komunikasi dan kerja sama antarnegara.

Sementara itu, dalam pasal 1 Permenlu No. 3 Tahun 2016, diplomat adalah pejabat dinas luar negeri yang melaksanakan tugas, kegiatan diplomatik serta konsuler untuk memperjuangkan kepentingan negara, dan pemerintah Republik Indonesia.

Kata “diplomat” berasal dari bahasa Yunani dan memiliki arti pemilik dokumen dan berarti melegitimasi posisi seseorang sebagai perwakilan pemerintah. Dari maknanya, tugas seorang diplomat tentu saja tidak mudah. Yuk, ketahui lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab diplomat.

 

Baca Juga: Jurusan Hubungan Internasional: Bukan Cuma Jadi Diplomat Kok!

 

Tugas dan Tanggung Jawab Diplomat

Seorang diplomat memiliki setidaknya 5 tugas utama, yaitu representing, negotiatin, protecting, promoting, reporting, dan managing. Apa sih maksudnya? Simak penjelasannya.

1. Representing

Tugas utama dan yang terpenting dari seorang diplomat adalah untuk mewakili negara dan pemerintahnya. Nggak hanya dalam pertemuan resmi, di kegiatan sehari-hari mereka juga akan menjadi juru bicara, bahkan menjadi wajah resmi dari negara yang diwakilinya.

2. Negotiating

Tugas lainnya dari diplomat adalah melakukan negosiasi untuk menyelesaikan masalah bilateral maupun non bilateral hingga tercapai kesepakatan, penandatanganan persetujuan, atau suatu perjanjian.

3. Protecting

Diplomat juga harus mampu melindungi kepentingan dari negara asalnya. Perlu diingat bahwa setiap negara pasti sudah menentukan prioritas nasionalnya, dan para diplomat harus berusaha sekuat tenaga agar kebijakan tersebut bisa berjalan dengan optimal.

4. Promoting

Seorang diplomat harus bisa mempromosikan perekonomian, pariwisata, dan kebudayaan yang ada di negara asalnya. Tujuannya adalah agar terjadi peningkatan hubungan perdagangan, masuknya investasi asing, dan semakin banyak turis yang datang.

5. Reporting

Setelah selesai melaksanakan tugas-tugasnya, diplomat harus melaporkan segala kegiatan dan hasil kerjanya ke pemerintah asal. Mereka juga perlu memberikan rekomendasi atas pengamatannya terhadap kejadian-kejadian di negara akreditasinya.

 

Fungsi Diplomat

Diplomat memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima, dalam organisasi dunia maupun forum internasional.
  2. Melakukan advokasi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan di negara penerima.
  3. Menjalin kedekatan dengan diplomat lainnya, agar tercipta peningkatan hubungan baik antara negara penerima dengan negara pengirim.
  4. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  5. Menjaga hubungan persahabatan antara kedua negara (negara pengirim dan negara penerima) dan mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan.
  6. Memberikan keterangan tentang kondisi serta perkembangan negara penerima dengan cara yang diizinkan oleh Undang-Undang, kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  7. Menjaga seluruh kepentingan negara pengirim perwakilan diplomatik dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

 

Hak Istimewa Diplomat

Saat menjadi diplomat, ternyata ada beberapa hak istimewa dan hak kekebalan yang akan diterima. Pemberian hak istimewa ini bertujuan untuk mempermudah diplomat dalam menjalani tugasnya di negara lain.

Pemberian hak ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan bagi para diplomat selama masa aktif dinas. Terus apa aja sih hak istimewanya? Berikut di antaranya.

  • Kebebasan berkomunikasi
  • Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi
  • Pembebasan terhadap pajak dan bea cukai/bea masuk
  • Kekebalan yurisdiksional
  • Kantong diplomatik (sebuah container yang dikirim dari dan menuju kedutaan besar dan tidak diwajibkan untuk melalui proses inspeksi bea cukai)
  • Kekebalan korespondensi
  • Perlindungan terhadap gedung perwakilan
  • Kekebalan dan keistimewaan diplomatik di negara ketiga
  • Kekebalan kediaman pejabat diplomatik
  • Kebebasan bergerak
  • Kekebalan diri pribadi
  • Kurir diplomatik (fasilitas pengiriman barang atau kantong diplomatik yang biasanya berisi dokumen-dokumen penting)

 

Kepangkatan dan Gelar Diplomat

Berdasarkan Pasal 37 UU 37/1999, seperti yang dilansir dari hukumonline.com, jenjang kepangkatan dan gelar seorang diplomat yang berlaku adalah sebagai berikut.

  1. Duta Besar
  2. Minister
  3. Minister Counsellor
  4. Counsellor
  5. Sekretaris Pertama
  6. Sekretaris Kedua
  7. Sekretaris Ketiga
  8. Atase

 

Terus bagaimana pembagian jenjang karier seorang diplomat? Jenjang karier diplomat dimulai dari posisi terendah yaitu Diplomat Pertama hingga Diplomat Utama sebagai posisi tertinggi.

Ini dia pembagian jenjang karier diplomat sesuai gelar yang sudah disebutkan di atas:

  1. Diplomat Ahli Pertama: terdiri dari Atase dan Sekretaris III.
  2. Diplomat Ahli Muda: terdiri dari Sekretaris II dan Sekretaris I.
  3. Diplomat Ahli Madya: terdiri dari Counsellor, Minister Counsellor dan Minister.
  4. Diplomat Ahli Utama: tingkatan tertinggi seorang diplomat yang biasanya memimpin suatu perwakilan negara atau Duta Besar.

 

Cara Menjadi Diplomat

Mau berkarier sebagai diplomat? Kamu bisa mengikuti beberapa tahapan dan caranya berikut ini.

1. Pendidikan S1 di Beberapa Jurusan

Langkah awal untuk jadi seorang diplomat tentunya dengan menyelesaikan pendidikan S1. Apa aja sih jurusan yang bisa diambil untuk bisa jadi diplomat? Salah satu jurusan yang paling terkenal untuk berkarier sebagai diplomat atau duta besar adalah jurusan Hubungan Internasional. Selain itu, kamu juga bisa mengambil jurusan Hukum, Ilmu Politik, Ekonomi, Sastra, atau Komunikasi.

Baca Juga: Mendalami Ilmu Sastra dan Linguistik Bahasa Inggris di Jurusan Sastra Inggris

 

2. Mengikuti Pendidikan Khusus (Sekdilu, Sesdilu, Sesparlu)

Pelatihan untuk menjadi diplomat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  • Sekdilu (Sekolah Dasar Luar Negeri)adalah pendidikan untuk diplomat pemula dengan jangka waktu 6-8 bulan. Calon diplomat muda akan diajarkan dari nol mengenai cara berdiplomasi.
  • Sesdilu (Sekolah Staf Luar Negeri) adalah pendidikan madya untuk diplomat menengah yang telah pulang dari penempatan pertama di luar negeri.
  • Sesparlu (Sekolah Pimpinan Luar Negeri)adalah sekolah selama 4 bulan bagi diplomat senior yang sudah menyelesaikan dua kali penempatan.

 

3. Mengasah Kemampuan Bahasa Asing

Diplomat diwajibkan untuk menguasai bahasa asing. Paling dasar, kamu harus menguasai bahasa Inggris dengan baik, baik lisan dan tulisan, yang ditunjukkan dengan skor TOEFL Certificate minimal 550 atau skor IELTS minimal 6,5.

Selain bahasa Inggris, akan menjadi nilai plus dan keuntungan tersendiri apabila kamu menguasai bahasa asing lainnya, seperti China, Perancis, Jerman, Korea, Jepang, Arab, Rusia, dan sebagainya. Kemampuan bahasa asing lainnya ini juga perlu dibuktikan dengan sertifikat.

 

Gaji Diplomat

Biasanya, gaji pokok diplomat disesuaikan dengan negara tempatnya bertugas. Misalnya, saat kamu bekerja di Amerika Serikat, maka kurs gajinya juga akan menggunakan mata uang Amerika atau USD. Gaji yang diterima antara lain adalah gaji pokok, tunjangan, dan bonus.

Sebagai acuan, kita bisa melihat Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Kok PNS? Yap, diplomat adalah salah satu jabatan yang termasuk PNS di Kementerian Luar Negeri, guys. Nah, berikut adalah besaran gaji pokok berdasarkan kelas jabatan diplomat.

  • Diplomat Pertama dengan kelas jabatan 8: Rp4.595.150 per bulan
  • Diplomat Muda dengan kelas jabatan 9: Rp5.079.200 per bulan
  • Diplomat Madya dengan kelas jabatan 11: Rp8.757.600 per bulan
  • Diplomat Utama dengan kelas jabatan 13: Rp10.936.000 per bulan

Dalam PP juga ditetapkan bahwa tunjangan kinerja terbesar untuk kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp33,24 juta. Sementara itu, tunjangan terendah untuk kelas jabatan 2 sebesar Rp2,53 juta.

Gimana, makin tertarik nggak untuk jadi diplomat? Nah, untuk jadi diplomat, kamu harus kuliah yang rajin dan berprestasi guys. Yuk, wujudkan mimpimu bareng Brain Academy!

Brain Academy Center

 

Referensi:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenjang-kepangkatan-gelar-dan-syarat-menjadi-diplomat-lt63075653996d1/

https://dailysocial.id/post/diplomat

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230525121912-4-440509/mau-jadi-dilpomat-ri-di-amerika-segini-gajinya

(Diakses: 8 September 2023)

Shabrina Alfari

Content Writer and Content Performance at Ruangguru. Hope my writing finds you well and help you learn a thing or two! :D