Pengertian Pajak, Manfaat, Jenis, beserta Fungsinya

pajak

Perpajakan adalah sistem yang mengatur pemungutan pajak oleh pemerintah. Mengapa kita harus membayarnya? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!

Pajak adalah kontribusi wajib yang memiliki peran dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika tidak ada pajak, jalan-jalan bisa dibiarkan berlubang dan sekolah mungkin kekurangan fasilitas yang memadai. Nah, itulah alasan mengapa membayar pajak sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita.

Selain kewajiban, pajak juga bentuk partisipasi kita dalam membangun negara yang lebih baik. Lalu, apa saja manfaat pajak dalam kehidupan kita? Simak penjelasannya di artikel berikut!

 

Pengertian Pajak

Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.

Secara sederhana, pajak adalah kontribusi yang harus dibayarkan oleh warga negara dan perusahaan kepada pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun pembayar pajak tidak mendapatkan manfaat secara langsung namun, fungsi pajak adalah untuk membiayai pembangunan dan mengatur kegiatan ekonomi negara. 

SPT tahunan

SPT Tahunan digunakan sebagai laporan wajib bagi Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak mereka dalam satu tahun pajak (Sumber: freepik.com)

 

Ciri-Ciri Pajak

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pajak yang perlu kamu ketahui dan dapat berperan dalam kehidupan sehari-hari:

1. Kontribusi yang Bersifat Wajib dan Memaksa

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara dan badan usaha yang memenuhi syarat. Jika tidak dibayarkan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

2. Diatur Berdasarkan Undang-undang

Pajak memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

 

3. Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Saat membayar pajak, kita tidak langsung mendapatkan manfaat pribadi. Namun, pajak digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.

 

4. Digunakan untuk Kepentingan Negara dan Masyarakat

Dana pajak digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti subsidi BBM, pembangunan jalan, hingga bantuan sosial.

 

5. Dapat Dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Daerah

Pajak terbagi menjadi pajak pusat (seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah (seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Restoran) yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Inflasi: Pengertian, Jenis, Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasi

 

Manfaat Pajak

Pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan utama negara, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut beberapa manfaat pajak yang dapat dirasakan:

  1. Membiayai pengeluaran negara yang bersifat self-liquidating, yaitu pengeluaran yang dapat menghasilkan keuntungan, seperti proyek produktif yang mendukung ekspor.
  2. Membiayai pengeluaran umum, seperti pembangunan fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat, misalnya jalan, jembatan, dan sekolah.
  3. Membiayai pengeluaran produktif, seperti program bantuan bagi nelayan dan petani untuk meningkatkan hasil produksi serta kesejahteraan mereka.
  4. Membiayai pengeluaran tidak produktif, seperti pengadaan alat pertahanan dan keamanan, termasuk pembelian senjata untuk tentara guna menjaga stabilitas negara.

 

Tarif Pajak

Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak tetap, tarif pajak progresif (naik), dan tarif pajak degresif (turun). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis tarif pajak:

1. Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)

Tarif pajak yang memiliki persentase tetap, tidak berubah, berapapun jumlah yang dikenakan pajak. Artinya, semakin besar jumlah objek pajak, semakin besar nominal pajak yang dibayarkan, tetapi persentasenya tetap. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang ditetapkan sebesar 11%.

 

2. Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa bergantung pada besarnya objek pajak. Contohnya, Bea Materai yang memiliki nominal tetap, misalnya Rp10.000 per dokumen.

 

3. Tarif Pajak Progresif (Naik)

Tarif pajak yang persentasenya meningkat seiring bertambah jumlah objek pajak. Semakin besar nilai objek pajak, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Indonesia yang memiliki beberapa lapisan tarif, seperti 5%, 15%, 25%, hingga 35% sesuai dengan besarnya penghasilan.

 

4. Tarif Pajak Degresif (Turun)

Tarif pajak yang persentasenya semakin menurun seiring bertambahnya jumlah objek pajak. Artinya, semakin besar nilai objek pajak, semakin kecil persentase pajak yang dikenakan. Contohnya, pajak yang dikenakan pada produksi dalam beberapa negara untuk mendorong industri tertentu.

Baca juga: Bank Sentral: Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang, & Contoh

 

Jenis-Jenis Pajak

Pajak dapat dikategorikan berdasarkan sistem pemungutan, sifat, dan pihak yang menanggungnya. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang perlu diketahui:

1. Berdasarkan Pihak yang Memungut Pajak

  • Pajak Pusat, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.
  • Pajak Daerah, merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Contohnya, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

2. Berdasarkan Sifatnya

  • Pajak Langsung, adalah pajak yang dibayarkan langsung oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 
  • Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan ke pihak lain, biasanya melalui harga barang atau jasa. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk atas barang impor.

 

3. Berdasarkan Sasaran/Objeknya

  • Pajak Subjektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya (orangnya), dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
  • Pajak Objektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.

 

Baca juga: Mengenal APBD: Pengertian, Fungsi & Mekanisme Penyusunannya

 

Fungsi Pajak

Pajak bukan sekadar kewajiban yang harus dibayar, tetapi juga memiliki fungsi  dalam perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum, pajak memiliki empat fungsi utama, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi pengatur. Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi pajak tersebut:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan kas negara. Pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.

Sebagai contoh, pajak yang kita bayar digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri, membangun jalan tol, memberikan subsidi pendidikan, serta menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

2. Fungsi Alokasi

Dalam fungsi ini, pajak digunakan untuk mendanai menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Misalnya, pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan jalan raya dan transportasi umum.

 

3. Fungsi Distribusi

Pajak digunakan dalam pembangunan ekonomi dengan membantu pemerataan pendapatan. Dana dari masyarakat berpenghasilan tinggi dialokasikan untuk mendukung kelompok yang kurang mampu melalui berbagai program sosial dan subsidi. Sebagai contoh, pajak yang dibayarkan oleh perusahaan besar dapat digunakan untuk subsidi listrik atau bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

 

4. Fungsi Pengatur

Dalam fungsi ini, pajak digunakan sebagai pelindung produksi dalam negeri. Contohnya, pemerintah dapat menetapkan bea masuk yang tinggi pada barang impor agar produk dalam negeri tetap kompetitif. Dengan begitu, industri lokal memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar domestik.

Nah, itu tadi pembahasan lengkap tentang pajak, mulai dari pengertian, ciri-ciri, manfaat, jenis, hingga fungsinya. Kalau kamu ingin mendalami materi Pajak lebih lanjut, yuk gabung di kelas gratis di Brain Academy! Di sana, kamu bisa belajar dan bertanya langsung kepada Master Teacher berpengalaman, lho! Tunggu apalagi, gabung sekarang juga ya!

Kelas Gratis Brain Academy Online

 

Referensi:

Akhmad, S. 2024. Buku Ajar Perpajakan [daring]. Tautan: https://eprints.universitasputrabangsa.ac.id/id/eprint/729/1/Buku%20Ajar%20Perpajakan%20-%20A.%20Syarifudin,%20S.E.,%20M.Si.%20Uk.%20A4%20FIX.pdf. Diakses tanggal 20 Februari 2025

Hanik, S. & Dhian, A. Belajar Aspek Perpajakan UMKM [daring]. Tautan: https://penerbitan.pknstan.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Modul-UMKM-4-ISBN-Belajar-Aspek-Perpajakan-UMKM_ok.pdf. Diakses tanggal 20 Februari 2025

Yanti, H. 2024. Modul Pajak Ekonomi Kelas XI [daring]. Tautan: https://repositori.kemdikbud.go.id/20747/1/Kelas%20XI_Ekonomi_KD%203.7.pdf. Diakses tanggal 20 Februari 2025

Olivia Yunita