Mengenal APBD: Pengertian, Fungsi & Mekanisme Penyusunannya
Apa itu APBD? Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, tujuan, fungsi, sumber, dasar hukum, hingga mekanisme penyusunannya.
—
Dalam mengelola keuangan di Indonesia, ada dua jenis anggaran belanja tahunan yang digunakan dan diatur dalam undang-undang keuangan, yaitu APBN dan APBD. Kedua jenis anggaran belanja tersebut disusun sebagai acuan untuk mengatur penerimaan serta pengeluaran negara dan daerah dalam berbagai kegiatan ekonomi dan pembangunan.
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai APBD secara detail. Yuk, simak dan pahami lebih lanjut!
Pengertian APBD
APBD singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, adalah salah satu komponen penting dalam membantu keberlangsungan program pembangunan daerah. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 ayat 8, pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masa berlaku APBD hingga satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Selain itu, terdapat tiga komponen pembentuk APBD yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Baca Juga: Apa Itu APBN? Ini Pengertian & Mekanisme Penyusunannya
Tujuan APBD
Adapun tujuan APBD adalah sebagai pedoman pengelolaan penerimaan dan pengeluaran dalam kegiatan pemerintah daerah agar membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 ayat 4 fungsi APBD meliputi fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi APBD tersebut.
1. Fungsi Otorisasi
Dalam fungsi ini, anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan yaitu satu tahun.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan dalam APBD diartikan bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Maksud dari fungsi pengawasan menyebutkan bahwa APBD dijadikan pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi ini berkaitan dengan bagaimana APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Fungsi ini ditujukan agar kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam pendistribusiannya.
6. Fungsi Stabilisasi
Fungsi ini berkaitan dengan peran anggaran daerah yang dijadikan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomian daerah.
Baca Juga: Pertumbuhan & Perkembangan Ekonomi: Definisi, Ciri, Indikator, dan Contoh
Sumber APBD
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Pendapatan Lain-lain yang Sah. Secara rinci contoh sumber APBD tersebut adalah sebagai berikut
1. Retribusi Daerah
Salah satu pendapatan daerah adalah retribusi daerah yang meliputi retribusi pasar, retribusi parkir, retribusi izin usaha, retribusi pelayanan kesehatan, dan retribusi pelayanan pendidikan.
2. Pajak Daerah
Beberapa contoh pajak daerah antara lain PBB, PPN, PPH, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan.
3. Dana Perimbangan
Secara umum dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana bagi hasil didapatkan dari pajak dan penggunaannya dialokasikan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
4. Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah
Sumber APBD ini berasal dari penerimaan daerah diluar pajak daerah dan retribusi daerah seperti hasil penjualan aset daerah dan dana hibah.
Mekanisme Penyusunan APBD
Apa aja sih tahapan yang diperlukan untuk melakukan penyusunan APBD?
- Pemerintah Daerah menyusun Rancangan APBD yang mengacu pada undang-undang
- Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD
- Jika disetujui, DPRD akan menetapkan Rancangan APBD menjadi APBD melalui Peraturan Daerah (Perda)
- Apabila tidak disetujui, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang tidak lebih besar dari APBD tahun sebelumnya
Dasar Hukum APBD
Dasar hukum biasanya digunakan dalam mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD. Terdapat beberapa dasar hukum APBD yang berlaku di Indonesia, diantaranya:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Daerah Tertinggal
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah (Perda) setiap daerah tentang APBD yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang diatas
—
Nah, itu tadi penjelasan tentang pengertian APBD, komponen pembentuk, tujuan, fungsi, mekanisme penyusunan, sumber APBD, hingga dasar hukumnya. Jika kamu mau belajar lebih mendalam tentang materi lainnya, yuk coba ikutan kelas di Brain Academy. Para Master Teacher akan siap membantu kamu, lho!