Info PPDB Jatim 2024: Jadwal, Tahap, Syarat & Kuotanya
PPDB Jawa Timur adalah jalur masuk penerimaan siswa SMA dan SMK yang dilaksanakan dengan 5 tahap. Ada 4 jalur yang bisa kamu pilih. Yuk, cari tahu!
—
Halo, teman-teman di Jawa Timur! Seperti yang kita tahu, tahun ajaran baru sudah semakin dekat. Artinya, akan ada penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah. Apakah kamu sudah siap? Yuk, kita simak informasi PPDB di Jawa Timur meliputi jadwal, tahapan, syarat, cara mendaftar, dan kuota di setiap jalur.
Apa itu PPDB?
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi PPDB menggunakan satu pusat informasi sebagai server dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur hanya menyelenggarakan PPDB untuk jenjang SMA dan SMK. Sedangkan PPDB SD dan SMP Jawa Timur diselenggarakan terlebih dahulu secara terpisah.
Baca juga: Latihan Soal dan Pembahasan PTS, PAS, dan PAT
Jalur dan Kuota PPDB Jawa Timur
Ada 5 jalur seleksi yang dapat dipilih oleh calon peserta didik PPDB Jawa Timur 2024, diantaranya:
1. Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi sebesar 15%, terdiri dari keluarga tidak mampu sebanyak 7%, anak buruh sebanyak 5%, dan disabilitas sebesar 3%.
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan KIP, KIS, KKS, PKH, KBPNT, BST, program bantuan pemerintah daerah, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa.
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia peserta, dan waktu pendaftaran.
2. Jalur Zonasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang berdomisili di dalam zona, luar zona, atau luar zona yang berbatasan.
- Seleksi dilakukan dengan melihat alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2024, tanggal 20 Juni 2024.
- Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, yang terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30% (tiga puluh persen) dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20% (dua puluh persen).
- Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Calon siswa SMA dapat memilih 3 sekolah di dalam zona, atau 2 di dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
- Calon siswa SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah berbeda, di dalam atau luar zona.
- Apabila kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.
3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
- Kuota jalur perpindahan tugas sebesar 5%, dengan rincian kuota sebanyak 3% untuk Pindah Tugas Orang Tua, dan 2% untuk Anak Guru.
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan, serta surat keterangan domisili di tempat tinggal baru.
- Jika kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan ke jalur Zonasi.
4. Jalur Prestasi Lomba
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang memiliki prestasi lomba yang diselenggarakan di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.
- Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.
- Kuota ketua OSIS dan Hafidz Quran sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.
- Prestasi diperoleh saat calon peserta didik duduk di bangku SMP/MTs/sederajat.
- Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
- Peserta didik dapat memilih satu sekolah bagi SMA atau satu kompetensi jurusan bagi SMK.
5. Jalur Prestasi Akademik
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK menggunakan rata-rata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dan akreditasi sekolah asal.
- Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25%, dan SMK sebanyak 65%.
- Calon siswa SMA dapat memilih 3 sekolah di dalam zona, atau 2 di dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
- Calon siswa SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada 1 sekolah atau sekolah berbeda, di dalam atau luar zona.
SMA terbaik di Jawa Timur (sumber: sman5surabaya.sch.id)
Cara Daftar PPDB Jawa Timur
Bagaimana alur atau tahapan pendaftaran bagi calon peserta didik baru di Jawa Timur? Perhatikan langkah-langkah di bawah ini agar kamu tak keliru ya.
Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Unggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Unggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, atau kantor yang mempekerjakan.
- Unggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Unggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Jalur Zonasi SMA/SMK
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca juga: Informasi Seleksi Masuk Kampus dan Sekolah Tahun
Syarat Pendaftaran PPDB Jawa Timur
- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) tingkat SMP/sederajat.
- Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal.
- Tidak terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik.
- Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
- Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 19 Juni 2024.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jawa Timur
Pelaksanaan PPDB Jawa Timur 2024 terbagi menjadi 5 tahap, yaitu sebagai berikut:
1. Tahap I (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)
- Pendaftaran: 10-11 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 11 Juni 2024 pukul 21.00 WIB
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11-13 Juni 2024 sampai pukul 16.00 WIB
- Pengumuman: 14 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 14 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 14-15 Juni 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
2. Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)
- Pendaftaran: 18-19 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 19 Juni 2024 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 20 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 20 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 20-21 Juni 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
3. Tahap III (Jalur Zonasi SMK)
- Pendaftaran: 22-23 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 23 Juni 2024 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 24 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 24 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 24-25 Juni 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Pengumuman Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024 pukul 00.01 WIB
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB
4. Tahap IV (Jalur Zonasi SMA)
- Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 29 Juni dan 1 Juli 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
- Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024 pukul 00.01 WIB
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024 pukul 09.00 – 16.00 WIB
5. Tahap V (Jalur Prestasi Akademik SMK)
- Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 pukul 01.00 s/d 21.00 WIB
- Penutupan: 4 Juli 2024 pukul 21.00 WIB
- Pengumuman: 5 Juli 2024 mulai pukul 08.00 WIB
- Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 5 Juli 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB
- Daftar ulang murid baru: 5-6 Juli 2024 mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB
—
Apakah informasinya sudah jelas? Sambil menunggu hasil seleksi, tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy. Bisa belajar online atau datang langsung ke cabang, lho. Gurunya asyik, fasilitasnya lengkap, dan ada kelas pengembangan diri juga!
Referensi:
PPDB Jawa Timur [Daring]. Tautan: https://ppdbjatim.net/
Sumber Gambar:
SMAN 5 Surabaya [Daring]. Tautan: https://www.sman5surabaya.sch.id/
(diakses: 19 Juni 2024)