Apa Itu OJK? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Apa itu OJK? Yuk, simak informasi lengkapnya!
—
Pernahkah kamu memperhatikan kalau logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu muncul di aplikasi mobile banking atau aplikasi lembaga keuangan lainnya? Itu karena semua lembaga keuangan di Indonesia harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tujuannya untuk mencegah kecurangan, penipuan, atau pencurian uang.
OJK bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan lembaga keuangan bank maupun non-bank. Jadi, kalau ingin uangmu aman, pastikan menyimpannya di lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, ya. Jadi penasaran deh, sebenarnya OJK itu apa sih? Yuk, kita pelajari lebih lanjut tentang fungsi, tujuan, tugas dan wewenang, serta asas-asasnya!
Apa itu OJK?
OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan tujuan mengatur dan mengawasi semua aktivitas di sektor keuangan Indonesia. OJK bertanggung jawab mengawasi sektor perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan lainnya seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Dengan kata lain, OJK berperan sebagai penjaga dan pengatur untuk memastikan kepatuhan dan keteraturan dalam sistem keuangan Indonesia.
Otoritas jasa keuangan OJK adalah lembaga yang independen artinya, OJK bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, dan penyidikan sesuai Undang-undang Nomor 21. Otoritas Jasa Keuangan dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, transparansi, dan keadilan.
Baca juga: Bank Sentral: Pengertian, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Contoh
Fungsi OJK
Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Karena itu, semua kegiatan yang dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan akan diawasi oleh OJK guna memastikan keamanan bagi para nasabah.
Tujuan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan mewujudkan aktivitas dalam sektor jasa keuangan dan non-keuangan yang teratur, transparan, melindungi penyelenggara serta nasabah, dan adil. Selain itu, berikut adalah beberapa tujuan dibentuknya OJK:
- Seluruh kegiatan dalam sektor keuangan terselenggara secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Baca juga: Sistem Ekonomi: Definisi, Jenis, Ciri, Kelebihan dan Kekurangan
Tugas dan Wewenang OJK
Tugas OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, berikut merupakan wewenang OJK:
Wewenang OJK terkait pengawasan dan pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank, meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor, dan perubahan anggaran dasar. Rencana kerja bank, dan pencabutan izin usaha bank.
- Pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha bank, termasuk sumber dana, produk, dan layanan yang disediakan.
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank seperti likuiditas, rentabilitas, manajemen risiko, kualitas aset, batas maksimum pemberian kredit, laporan bank terkait kesehatan & kinerja bank, standar akuntansi bank, solvabilitas, rasio kecukupan modal minimum, pengujian kredit, dan rasio pinjaman terhadap simpanan & pencadangan bank.
- Pengaturan dan pengawasan aspek kehati-hatian bank seperti tata kelola bank, pencegahan pencucian uang, dan pemeriksaan bank untuk memastikan kepatuhan.
Wewenang OJK terkait pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank, meliputi:
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK terkait pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Bank dan Non-Bank, meliputi:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sesuai perundang-undangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberi atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan, atau penetapan pembubaran dan penetapan lainnya.
Baca juga: Pertumbuhan & Perkembangan Ekonomi: Definisi, Ciri, Indikator, dan Contoh
Asas OJK
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK mengikuti asas-asas berikut:
1. Asas Independensi
OJK bertindak secara independen dalam membuat keputusan dan menjalankan fungsi, tugas, serta wewenangnya, tetapi selalu mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Asas Kepastian Hukum
Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
3. Asas Kepentingan Umum
Asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
4. Asas Keterbukaan
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan adil tentang kegiatan OJK, sambil tetap menjaga privasi, hak individu dan kelompok, serta kerahasiaan negara sesuai dengan hukum;
5. Asas Profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap mengikuti kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Asas Integritas
Asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai dan moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
7. Asas Akuntabilitas
Asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Lembaga yang Berkoordinasi dengan OJK
Berikut merupakan dua lembaga yang berkoordinasi dan berhubungan dengan OJK:
1. Bank Indonesia
OJK dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk mencapai tujuan keuangan bersama. Koordinasi tersebut termasuk: pengawasan perbankan, pertukaran informasi perbankan, dan pemeriksaan lembaga OJK serta perbankan.
2. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
OJK dan LPS terlibat dalam pertukaran informasi untuk menangani bank yang bermasalah. Selain itu, LPS harus mendapatkan izin dari OJK untuk memeriksa sebuah bank.
—
Nah, itulah pembahasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dari pengertian, visi misi, tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, asas, sampai lembaga yang berhubungan dengan OJK. Sekarang, kamu jadi tahu banyak banget tentang lembaga ini.
Kalau kamu mau belajar materi ekonomi lebih banyak lagi, kamu bisa belajar bareng Brain Academy secara online atau offline. Fasilitasnya super lengkap dan Master Teachernya seru-seru! Yuk, belajar ekonomi bareng Brain Academy!
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan:
Tentang OJK. Tautan: https://ojk.go.id/id/tentang-ojk/pages/tugas-dan-fungsi.aspx
FAQ Otoritas Jasa Keuangan. Tautan: https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx
OCBC. 2023. Apa itu OJK? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Wewenangnya. Tautan: https://www.ocbc.id/id/article/2021/08/12/ojk-adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan [daring]. Tautan: https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/undang-undang/Documents/uu2111_1388664376.pdf
(Diakses 25 Mei 2024)